Merek dari suatu produk bisa berupa gambar, logo, nama, dengan berbagai dimensi atau unsur yang bertujuan membedakan barang atau jasa dari seseorang atau badan hukum dalam hal perdagangan. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan apa saja manfaat pendaftaran kelas merek dagang, simak terus ulasannya.
Keuntungan Mendaftar Lebih dari Satu Kelas Merek
Salah satu hal yang perlu dipertimbangkan jika anda ingin mengajukan permohonan merek untuk lebih dari satu kelas merek adalah biaya pendaftaran. Dalam pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan bahwa biaya pendaftaran merek ditetapkan per golongan barang dan/atau jasa.
Dari ketentuan ini, semakin banyak kelas merek yang anda daftarkan, maka semakin mahal biayanya. Dalam hal pendaftaran merek diterima, Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa hal-hal tersebut meliputi:
- Nama dan alamat lengkap dari pemilik merek yang terdaftar
- Nama dan alamat lengkap dari penerima Kuasa dalam Permohonan dengan Kuasa
- Tanggal penerimaan
- Nama negara dan tanggal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
- Label merek juga termasuk keterangan dari jenis warna merek anda, dan jika merek menggunakan bahasa asing atau angka asing harus disertai terjemahannya. Juga huruf latin dan angka yang biasa digunakan dalam bahasa Indonesia dan cara pengucapannya dalam ejaan latin.
- Nomor dan tanggal pendaftaran.
- Golongan dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftarkan.
- Masa berlaku pendaftaran merek.
Ketika pendaftaran merek diterima dan sertifikat merek telah diterbitkan, ada kemungkinan penerimaan dan sertifikat merek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tidak berlaku untuk semua merek yang anda daftarkan.
Jika anda hanya mendaftar untuk satu kelas dan pendaftaran anda ditolak di kelas tersebut, berarti pendaftaran anda tidak diterima sama sekali. Dengan mendaftarkan merek lebih 1 kelas, kemungkinan besar anda mendapatkan perlindungan merek.
Cara Mendaftar Lebih dari Satu Merek
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU Merek dan Indikasi Geografis, permohonan lebih dari 1 golongan barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu permohonan. Hal ini berarti anda tidak perlu mengajukan permohonan lebih dari sekali untuk pendaftaran merek, anda hanya perlu melamar sekali saja.
Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, permohonan merek silang harus mencantumkan jenis barang atau jasa yang termasuk dalam kelas yang dimohonkan pendaftarannya.
Cara Mengetahui Kelas Merek
Sebaiknya anda berkonsultasi dengan ahli sebelum menentukan kelas merek yang akan anda pilih. Hal ini disebabkan banyaknya daftar jenis usaha yang ada pada setiap kelas merek, serta banyaknya kelas merek. Jika anda membutuhkan konsultasi kelas merek, anda bisa menghubungi kami secepatnya.
Manfaat Pendaftaran Merek
Manfaat pendaftaran merek antara lain:
- Identifikasi bertujuan membedakan produk dari seseorang atau sekelompok orang atau badan hukum dari badan hukum lain.
- Sebagai alat promosi, sehingga cukup untuk mempromosikan produknya dengan menyebutkan merek.
- Jaminan kualitas barang.
- Sumber asal barang atau jasa.
Fungsi Pendaftaran Merek
- Sebagai bukti bagi pemilik yang berhak atas merek terdaftar.
- Sebagai dasar penolakan merek yang sama prinsipnya oleh orang lain untuk barang/jasa sejenis.
- Sebagai dasar mencegah orang dalam menggunakan merek yang sama dalam peredarannya untuk barang/jasa serupa.
Sekian ulasan tentang keuntungan dan fungsi dari pendaftaran kelas merek yang bisa anda pelajari sebelum mendaftarkan merek anda, semoga bermanfaat.