Pendaftaran yang tidak sah sering terjadi pada merek-merek terkenal, karena merek-merek terkenal biasanya memiliki reputasi yang melekat padanya, yang membuat pihak-pihak tertentu dengan niat buruk berusaha untuk mendapatkan keuntungan dengan menunggangi atau membonceng reputasi merek terkenal.
Pendaftaran Merek Asing https://patendo.com/pendaftaran-merek-asing/
Merek mendapatkan perlindungan hukum pada saat didaftarkan. Begitu juga dengan merek asing, perlindungan hukum diberikan jika merek tersebut telah terdaftar di Ditjen KI. Hal ini merupakan cerminan dari UU Merek yang menganut asas teritorial.
Artinya merek asing akan secara otomatis dilindungi oleh negara Indonesia apabila telah melalui proses pendaftaran (Pasal 52 ayat (1) UU Merek). Sebagai alternatif, permohonan pendaftaran merek internasional dapat dilakukan dengan (Pasal 52 ayat (1) UU Merek).
Permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan kepada biro internasional melalui Menteri; atau permohonan yang ditujukan kepada Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima Menteri dari biro internasional.
Dengan demikian, merek asing memiliki hak prioritas dalam pendaftaran negara tujuan. Apabila orang asing mendaftarkan suatu merek di Indonesia, maka tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas sebagai tanggal pendaftaran di negara tujuan.
Apakah Merek Asing Harus Didaftarkan?
Pendaftaran merek asing harus didaftarkan di wilayah Indonesia melalui ketentuan yang berlaku agar mereknya dilindungi. Hal ini sebagai upaya untuk melindungi merek asing dari pembajakan dan penjarahan merek oleh pelaku usaha lokal.
Namun, untuk merek terkenal yang memenuhi kriteria seperti yang dijelaskan sebelumnya, mereka memiliki hak perlindungan. Keistimewaan ini diperoleh apabila suatu permohonan pendaftaran mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal (Pasal 21 UU Merek).
Bagaimana perlindungan merek terkenal asing terhadap pelanggaran merek menurut Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek?. Berdasarkan hasil penelitian dan kasus pelanggaran merek terkenal yang telah ada sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa perlindungan merek terkenal lokal dan asing di Indonesia belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Merek.
Hal ini dikarenakan masih terdapat pelanggaran-pelanggaran terhadap merek terkenal dan parameter yang tidak jelas mengenai kriteria merek terkenal itu sendiri. Era perdagangan yang semakin cepat membuat semua pelaku usaha dituntut untuk memaksimalkan produk atau jasa yang menjadi sektor usaha tersebut.
Pelaku usaha tidak lagi bersaing dengan pelaku usaha di wilayah negara tetapi juga bersaing dalam dunia usaha yang sama. Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek menyatakan bahwa penolakan terhadap suatu permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan suatu merek terkenal untuk barang dan/atau jasa.
Penggunaan upaya penggunaan suatu merek dengan meniru merek dagang terkenal yang sudah ada sehingga merek pada barang atau jasa yang dihasilkannya pada dasarnya sama dengan merek pada barang atau jasa terkenal (untuk barang atau jasa sejenis). dengan maksud untuk menimbulkan kesan kepada masyarakat umum dapat dikenakan pelanggaran atau penerapan merek tersebut ditolak.
Permohonan ditolak apabila Merek mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan (Pasal 21 UU Merek): Merek terdaftar milik pihak lain atau yang sebelumnya diminta oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
Apakah anda bingung tentang cara mendaftarkan merek? Ingin mengurus pendaftaran merek dagang dengan mudah? Serahkan saja pada Patendo. Segera hubungi Patendo melalui tombol di bawah ini.