Setelah memahami apa itu HAKI, ada baiknya Anda juga memahami jenis hak kekayaan intelektual. Karya yang terdaftar di dalam HAKI, maka berhak mendapatkan perlindungan. Begitupun penciptanya, juga berhak menikmati nilai ekonomi yang dihasilkan dari karyanya.
Perlindungan hak kekayaan intelektual diberikan berdasarkan jenis HAKI itu sendiri. Setidaknya ada 7 jenis HAKI yang wajib Anda ketahui perbedaannya.
Hak Kekayaan Intelektual HAKI : Jenis, Manfaat dan Contoh
Artikel ini akan mengulas macam-macam hak kekayaan intelektual berdasarkan jenisnya, diantaranya:
1. Hak merek dan indikasi geografis
Dasar hukum yang melandasi jenis HAKI pertama ini adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016. Definisi dari merek itu sendiri adalah tanda yang membedakan produk dan jasa yang diproduksi oleh orang/badan. Tanda tersebut bisa berupa gambar, logo, nama, susunan warna, huruf, angka, dan bentuk visual lainnya. Contoh hak merek yaitu brand dan logo dari suatu produk yang sering kita jumpai, seperti NIKE dengan logo menyerupai bentuk centang.
Berbeda dengan indikasi geografis, merupakan tanda yang dimiliki suatu produk untuk menunjukkan asal daerah produk tersebut. Kangkung Lombok dan tembakau Mole Sumedang merupakan contoh indikasi geografis yang terdaftar resmi di HAKI.
2. Hak paten
Sama seperti jenis HAKI sebelumnya yang diatur dalam sebuah UU, hak paten juga tercantum dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2016. Hak ini khusus diberikan oleh negara kepada inventor yang berhasil membuat invensi di bidang teknologi. Ada 2 syarat yang harus dipenuhi oleh inventor yaitu invensi dihasilkan sendiri ataupun mengutus pihak lain dalam waktu tertentu. Singkatnya, Anda bisa menggunakan lisensi tersebut atau memberikan mandate kepada orang lain untuk menggunakannya.
3. Rahasia dagang
Jenis selanjutnya yang harus Anda pahami yaitu rahasia dagang, jenis HAKI yang diundangkan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000. Rahasia dagang meliputi informasi di bidang teknologi dan bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak boleh diketahui banyak orang.
4. Hak cipta dan hak terkait
Hak cipta tercantum dalam Undang Undang 28 Tahun 2014, yang mana pencipta mendapatkan hak eksklusif untuk memperbanyak ciptaannya. Beberapa karya yang bisa mendapatkan hak cipta yaitu lagu, buku, film, lukisan, dan karya sejenisnya. Kemudian hak terkait yaitu hak yang berkaitan dengan hak cipta itu sendiri. Beberapa hal yang tercakup dalam hak terkait yaitu produser rekaman suara, organisasi penyiaran, artis pertunjukan, dan lain sebagainya.
5. Perlindungan varietas tanaman
Yang bisa didaftarkan dalam PVT yaitu tanaman yang memiliki setidaknya 1 karakteristik yang membedakannya dengan tanaman yang sejenis dan tidak mengalami perubahan saat dikembangbiakan. Setiap orang hanya berhak mengajukan PVT atas jenis tanaman saja.
6. Desain tata letak sirkuit terpadu
Jenis HAKI ini melindungi kreasi/rancangan tentang peletakkan 3 dimensi dari suatu elemen yang terkoneksi. Nah sirkuit terpadu itu sendiri merupakan produk jadi/setengah jadi yang mengandung beberapa elemen 3 dimensi tersebut.
7. Desain industri
Definisi dari desain industri yaitu suatu karya 3 atau 2 dimensi yang mempunyai nilai estetika dari bentuk, warna, komposisi garis, ataupun perpaduan dari semuanya. Desain industri biasanya digunakan untuk menciptakan suatu produk kerajinan tangan. Konfigurasi smartphone merupakan contoh HAKI jenis desain industri yang diundangkan dalam UU Nomor 31 Tahun 2000.
Nah itulah informasi tentang jenis hak kekayaan intelektual yang perlu Anda pahami. Jadi, selain konsep secara umum, Anda juga perlu mengetahui perbedaan dari setiap jenis HAKI.