Merek dagang sebagai salah satunya intangible assets yang dipunyai oleh perusahaan. Asset ini termasuk penting karena sebagai satu bentuk permainan psikologi untuk menafsirkan nama dengan sebuah barang. Tetapi saat daftar merek dagang pada pihak berkuasa kadang merek dagang itu ditampik.
Syarat-syarat mendaftarkan merek dagang https://patendo.com/syarat-prosedur-pendaftaran-merek/
Persyaratan daftar merek dagang sebetulnya lumayan gampang. Merek dagang yang telah penuhi persyaratan didaftarkan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Cendekiawan Indonesia atau Dirjen KI. Berikut persyaratan daftar merek dagang yang perlu disanggupi:
- Formulir registrasi merek dagang. Formulir ini dapat didapat secara online di halaman
- Persyaratan daftar merek dagang setelah itu Kartu jati diri pemohon (e-KTP atau paspor)
- Akte pendirian tubuh hukum (khusus yang mempunyai tubuh hukum)
- Persyaratan daftar merek dagang yang lain ialah Etiket merek dagang 10 helai
- Surat Kuasa bila registrasi dilaksanakan oleh seseorang/firma hukum sebagai persyaratan daftar merek dagang.
Dibutuhkan kecermatan supaya persyaratan daftar merek dagang tidak ketinggal. Ini sebagai mengantisipasi supaya registrasi diterima oleh Dirjen KI.
Tips-tips Agar Merek Dagang Diterima
Seperti yang sudah ditata dalam UU no 20 tahun 2016 sesungguhnya merek dagang harus melalui banyak hal supaya bisa dipastikan bisa lolos. Merek dagang yang sudah diterima selanjutnya akan memperoleh pelindungan hukum dari pemerintahan lewat Dirjen KI.
Pelanggaran atas kekayaan cendekiawan terhitung Merek Dagang bisa dipidanakan. Berikut beberapa tips supaya daftar merek dagang disepakati oleh Dirjen Kekayaan Cendekiawan Indonesia:
Memakai Kontribusi Law Firm
Ajukan registrasi merek dagang pasti diperlukan pengetahuan hukum yang supaya merek dagang yang disodorkan bisa diterima. Memakai kontribusi Law Firm ialah jalan keluar yang pas untuk memperoleh ijin merek dagang seperti yang diharapkan.
Tidak Memiliki kandungan Elemen SARA
Indonesia cukup menghargakan kekayaan cendekiawan yang dipunyai oleh penduduknya. Perihal ini pula yang selanjutnya membuat UU no 20 tahun 2016 lahir. Dalam UU ini telah diterangkan sesungguhnya semua elemen merek dagang yang didaftarkan jangan memiliki kandungan elemen SARA.
Misalkan saja bila perorangan akan mendaftarkan merek dagang krupuknya memakai nama Krupuk ‘Jawa'. Ditegaskan nama itu akan ditampik karena memiliki kandungan nama Suku. Ditakuti bisa terjadi pemecahan di tengah-tengah warga karena hanya nama itu.
Bukan Nama yang Telah Jadi Punya Umum
Seperti yang sudah ditata daftar merek dagang harus penuhi elemen nama yang orisinal. Ini memiliki arti jangan menggunakan nama yang telah wajar dan akrab di tengah-tengah warga.
Misalkan saja bila seorang akan menggunakan nama Melati sebagai nama produk yang dipasarkan. Nama ini terhitung nama yang biasa dijumpai di tengah-tengah warga. Dirjen KI kemungkinan akan menampik pengajuan daftar merek itu.
Orisinal
Orisinal yang diartikan saat lakukan daftar merek dagang ialah tidak berisi beberapa unsur yang lain kemungkinan sudah didaftarkan. Faksi pendaftar wajib melakukan cross cek lebih dulu baik di daftar merek dagang, hak paten, hak cipta, atau design industri.
Merek Dagang Tidak Memiliki kandungan Info menyimpang
Indonesia ialah negara yang paling junjung tinggi kejujuran ditengah-tengah penduduknya. Ini juga yang selanjutnya dipungut oleh Undang-Undang Merek Dagang yang diedarkan. Dalam undang-undang itu dikatakan jika merek dagang jangan memiliki kandungan elemen menyimpang.
Ambil contoh sebuah mereka dagang ‘Kulit Putih Instan' untuk nama merek dagang handbody. Walau sebenarnya produk ini tidak langsung bisa mengakibatkan kulit jadi putih secara instant.