Panduan Cepat dan Gampang Memperoleh E-Sertifikat Merek

Panduan Cepat dan Gampang Memperoleh E-Sertifikat Merek

Pada Ulasan awalnya telah diterangkan secara singkat mengenai Bagaimana Langkah Daftar E sertifikat merek. Ini kali akan diulas selanjutnya tentang Panduan Cepat dan Gampang Memperoleh E sertifikat merek. Silahkan Dibaca! 1. Pencarian Merk Pencarian memperoleh e sertifikat merek ialah hal yang perlu Anda kerjakan pertama kalinya. Mencari sebuah e sertifikat merek ialah hal yang perlu Anda kerjakan pertama

1. Pencarian Merk

Pencarian memperoleh e sertifikat merek ialah hal yang perlu Anda kerjakan pertama kalinya. Mencari sebuah e sertifikat merek https://patendo.com/e-sertifikat-merek/ ialah hal yang perlu Anda kerjakan pertama kalinya, saat sebelum lakukan registrasi e sertifikat merek. Ini penting untuk menghindar Anda dari penampikan faksi berkaitan saat akan mendaftar e sertifikat merek punya Anda.

Pencarian dapat Anda kerjakan melalui kontribusi Google, atau mungkin dengan menanyakan langsung kepada pihak berkaitan yang tangani permasalahan ini. Untuk registrasi e sertifikat merek dan pertanyaan, dapat Anda sampaikan melalui e-mail di web www.dgip.go.id.

2. Syarat Pengajuan Permintaan

  • Pemohon (perusahaan atau Perseorangan) isi biodata seperti Nama, alamat dan kewarganegaraan.
  • Mempersiapkan 30 Contoh merk memiliki ukuran optimal 9 x 9 cm, minimum 2 x 2 cm
  • Mempersiapkan daftar barang atau jasa yang dikasih merk
  • Surat Pengakuan pemilikan dari pemohon
  • Surat Kuasa (bila dibutuhkan)
  • Foto copy KTP pemohon
  • Foto copy NPWP (khusus pemohon perusahaan)

3. Proses Registrasi Merk

Proses registrasi merk terdiri jadi dua sisi, yakni pengajuan merk oleh pemohon langsung dan lewat proses klarifikasi yang sudah dilakukan oleh Ditjen HKI.

Pemohon akan isi formulir registrasi merk dengan beragam persyaratan yang lain yang perlu disanggupi seperti surat info Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM), etiket merk, surat kuasa khusus, bukti pembayaran registrasi merk, dan bukti akseptasi keinginan registrasi merk.

Sesudah ini Ditjen HKI akan mengecek registrasi itu, sampai pada akhirnya keluar sertifikat merk.

4. Pengecekan Normalitas dan Pengecekan Substantif

Pengecekan Normalitas Pertama ialah diperiksanya kelengkapan syarat register merk tertentu. Yakinkan Anda telah lengkapi semua syarat yang disuruh oleh Ditjen HKI, karena bila ada persyaratan yang kurang komplet, karena itu faksi Ditjen HKI akan minta kelengkapannya dalam kurun waktu dua bulan, semenjak surat keinginan pertama diterima.

Selanjutnya pengecekan Substantif yakni dalam periode waktu sebulan, terhitung semenjak tanggal akseptasi permintaan register merk itu diterima Ditjen HKI. Umumnya pengecekan Substantif dilaksanakan oleh faksi berkaitan paling lama 9 bulan.

5. Pengajuan Berkeberatan

Sesudah disepakati, 10 hari sesudahnya Ditjen HKI akan umumkan permintaan itu dalam sebuah informasi sah merk. Informasi akan berjalan sepanjang 3 bulan. Yakinkan Anda selalu memeriksa secara periodik tentang ini.

Jika faksi pemohon berasa berkeberatan, pemohon bisa ajukan berkeberatan secara tercatat ke Ditjen HKI paling lama 2 bulan semenjak tanggal akseptasi salinan berkeberatan.

6. Pengecekan Kembali

Jika pemohon registrasi merk ini, ajukan berkeberatan, karena itu Ditjen HKI akan memakai berkeberatan itu sebagai pemikiran untuk kembali melangsungkan pengecekan pada pemohon.

Pengecekan ini umumnya dituntaskan dalam periode waktu paling lama 2 bulan semenjak usainya periode informasi.

Bila tidak ada permasalahan dalam setiap prosesnya, Ditjen HKI akan mengeluarkan dan memberi Sertifikat merk ke pemohon atau kuasanya dalam kurun waktu paling lama 30 hari semenjak tanggal permintaan itu disepakati untuk ada dalam perincian umum memperoleh e sertifikat merek.

Artikel Terkait